Sidang Permohonan PK Putusan MA Terpidana Al Amin Digelar di PN Stabat

Sidang Permohonan

topmetro.news – Sidang perkara Permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutus perkara terpidana Al Amin berdasarkan Kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Negeri Langkat Baron Sidik SH terhadap hasil putusan yang dilakukan eks Ketua Pengadiran Negeri Stabat sekaligus sebagai Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara terpidana atas nama Al Amin, yakni yakni As’ad Rahim Lubis SH MH yang membebaskan Al Amin dari tahanan, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Selasa (20/12/2022).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cakra Tona Parhusip SH MH dan Yusrizal SH MH serta Kurniawan SH (masing-masing Hakim Anggota) meminta kepada Kuasa Hukum terdakwa Al Amin, yakni Edisah Putra Tarigan SH dan Fajar Gloria Sinuraya SH agar melengkapi berkas Novum (Bukti Baru) berdasarkan saksi yang dalam pernyataannya di bawah sumpah, sehingga tidak perlu lagi menghadirkan terpidana Al Amin.

Namun, Jaksa Pemuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat Baron Sidik berpendapat jika Kuasa Hukum terpidana Al Amin tidak ada bukti-bukti baru dan terindikasi hanya mengulang-ulang permohonan proses sidang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Al Amin (22) warga Buluh Duri Desa Bekiun Kecamatan Kuala yang pernah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Stabat dalam kasus melakukan penjualan tanah warisan, yakni dengan memalsukan Surat kepemilikan tanah.

Dalam persidangan yang berlangsung di PN Stabat sewaktu Ketua Majelis Hakim PN Stabat sekaligus menjabat sebagai Kepala PN Stabat yakni As’ad Rahim Lubis SH MH sempat jadi sorotan karena merubah status tahanan negara di LP Tanjung Pura menjadi tahanan Kota.
Ironisnya, kendati sudah dilaporkan jika terdakwa Al Amin yang diberi hak istimewa karena dikabulkan menjadi tahanan kota, terbukti melanggar status hukumnya sebagai tahanan kota wilayah Kabupaten Langkat karena bisa dugem di wilayah Deli Serdang dan Kota Binjai.

Sayangnya, kendati hal tersebut sudah disampaikan kepada Ketua PN Stabat tersebut, namun hanya menegur dan tidak mengeksekusi Al Amin kembali ke LP.

“Kebijakan nakal” yang dianggap aneh tersebut sudah tercium para aktivis dan melakukan aksi di depan PN karena mencium gelagat Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis yang kini bertugas di PN Medan tersebut yang mengabulkan perubahan status tahanan Kota itu memiliki gelagat akan membebaskan terdakwa Al Amin.

Ternyata benar, sesaat sebelum As’ad Rahim Lubis meninggalkan PN Stabat, terdakwa Al Amin diputus bebas.

As’ad Rahim Lubis selaku Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu berpendapat jika perkara Al Amin bukan merupakan perkara pidana, melainkan perdata.

Keputusan aneh yang dilakukan Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis yang memutus bebas Al Amin akhirnya membuat PH Pelapor Harianto Ginting SH berdiskusi dengan JPU Baron Sidik SH MKn untuk melakukan langkah-langkah hukum lanjutan.

Lalu JPU mengajukan Kasasi atas Putusan PN Stabat. Sehingga di tingkat Kasasi, Hakim Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Stabat dengan menghukum terdakwa satu tahun penjara.

Reporter I Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment